Grid.ID - Vidi Aldiano tak hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Sidang gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano pun harus ditunda lantaran pihak tergugat yang tak hadir dan ditunda menjadi, Rabu (11/6/2025).
Pihak Keenan Nasution sendiri tak merasa kecewa atas ketidakhadiran Vidi Aldiano. Walaupun nantinya, Vidi Aldiano kembali mangkir di persidangan.
“Nggak ada, kenapa mesti kecewa,” ujar kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Hal itu lantaran apabila Vidi Aldiano tetap tak hadir maka persidangan tetap berlanjut.
“Kan ini adalah suatu hukum acara bahwa kalau misalnya tergugat tidak hadir berturut-turut tiga kali, maka proses persidangan ini akan terus berjalan kok dan putusannya verstek tanpa kehadiran penggugat,” lanjutnya.
Pihak Keenan Nasution menyebut apabila Vidi Aldiano tak hadir justru maka akan merugikan diri sendiri. Pasalnya, Vidi Aldiano tak bisa memanfaatkan kesempatan untuk membela diri di persidangan.
“Justru kalau tidak hadir yang dirugikan adalah tergugat sendiri karena dia tidak bisa membela dirinya secara patut, kita gak kecewa karena ini adalah mekanisme dalam proses persidangan normal saja terjadi,” tutup kuasa hukum Keenan Nasution.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vidi Aldiano tersandung kasus hukum dugaan pelanggaran hak cipta. Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sang pencipta lagu ‘Nuansa Bening’.
Permasalahannya adalah, Vidi Aldiano diduga membawakan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun tanpa izin. Vidi Aldiano membawakan lagu legendaris itu di panggung-panggung komersil.
Vidi Aldiano digugat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang gugatan Keenan Nasution dan Vidi Aldiano hingga saat ini masih bergulir. (*)
Baca Juga: Keenan Nasution Harap Pihak Vidi Aldiano Hadir di Sidang Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |