Grid.ID – Pemilik ayam goreng Widuran dilaporkan ke polisi imbas tak transparan dalam penggunaan produk nonhalal. Laporan ini diajukan oleh Ketua Komisi IV DPRD Solo Sugeng Riyanto.
Selama bertahun-tahun restoran ayam goreng Widuran melayani pelanggannya tanpa memberi informasi penggunaan produk nonhalal. Usai terbongkar, rumah makan Ayam Goreng Widuran akhirnya ditutup sementara untuk diuji kelayakannya.
Setelah hasil labnya keluar, rumah makan Ayam Goreng Widuran kemudian diizinkan kembali beroperasi dengan status nonhalal. Namun tak lama setelahnya, pemilik Ayam Goreng Widuran dilaporkan ke polisi.
Hasil Uji Laboratorium terhadap sampel makanan dari rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, dipublikasikan pada Rabu (4/6/2025). Hasilnya, ayam goreng di rumah makan tersebut layak konsumsi, namun berstatus nonhalal.
"Layak makan, kalau halal dan tidak BPJPH melalui Kemenag. Kalau tidak mengajukan ya sudah," kata Wali Kota Solo, Respati Ardi saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025), dilansir TribunSolo.com.
Diketahui, uji laboratorium tersebut dilakukan oleh Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo. Setelah hasil uji laboratorium keluar, Respati mengizinkan Ayam Goreng Widuran untuk beroperasi kembali.
Meski begitu, pemilik Ayam Goreng Widuran dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan penipuan kepada pelanggan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, secara pribadi melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo atas dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam produk makanannya.
Dikutip dari Kompas.com, Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan nomor: STBP/1411/VI/2025/Reskrim, tertanggal Rabu (11/6/2025). Sugeng mengaku mengadukan kasus ini sebagai konsumen, bukan atas nama institusi DPRD.
“Kami melaporkan owner Ayam Goreng Widuran karena saya merasa ditipu,” kata Sugeng Riyanto, usai membuat pengaduan di Polresta Solo.
Menurutnya, tidak pernah ada penjelasan atau peringatan bahwa makanan yang disajikan menggunakan bahan nonhalal, meski restoran tersebut menampilkan citra yang dianggap menjunjung prinsip syariah. “Kami datang ke sana tanggal 5 Mei. Yang melayani dan membawa makanan semuanya berhijab. Tidak ada informasi yang menyatakan bahwa produk mereka non-halal,” ucapnya.
Kuasa hukum Sugeng yang juga Ketua Bidang Hukum MUI Solo, Dedy Purnowo, menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada pasal 378 KUHP tentang penipuan junto Pasal 386 KUHP terkait penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. (*)
Baca Juga: Karyawan Warung Ayam Goreng Widuran Solo Beberkan Internal Dapur, Sebut Fakta tentang Pelanggan
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |