Grid.ID - Ayah Farel Prayoga ditangkap oleh pihak kepolisian akibat terlibat judi online (judol). JS ayah dari penyanyi cilik asal Banyuwangi pun diketahui di tangkap di rumahnya.
Hal tersebut pun telah dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. Dimana ayah Farel Prayoga ditangkap pada Selasa (10/6/2025).
"Kami amankan pelaku hari Selasa, 10 Juni 2025 di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono," ujar Kompol Komang Yogi Arya Wiguna dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ayah Farel Prayoga ditangkap polisi karena ketahuan sudah beberapa bulan terakhir bermain judi online jenis mahyong sebagai aktivitas sampingan saat menjaga toko kelontong miliknya.
"Jenis judol mahyong dan barang bukti yang diamankan handphone berisi rekam percakapan dan transaksi," imbuh Komang.
Sementara itu, Dilansir dari Tribunnewsc.com, Farel Prayoga sendiri selama ini dikenal sebagai penyanyi cilik asal Banyuwangi yang melejit namanya sejak menyanyikan lagu 'Ojo Dibanding-bandingke'. Saking viralnya, saat itu Farel Prayoga sampai diundang untuk bernyanyi di Istana Negara.
Yakni dalam acara peringatan HUT RI ke-77 di Istana Negara. Dan ya, sejak saat itu karier Farel Prayoga di dunia hiburan mulai melejit.
Bahkan tarif sekali manggung dari Farel Prayoga ditaksir mencapai ratusan miliar. Belum lagi dari hasil royalti sang penyanyi yang mencapai ratusan juta rupiah.
Oleh karenanya, berdasarkan dari penghasilannya tersebut, Farel Prayoga dianggap bisa membantu perekonomian keluarganya. Namun entah mengapa, ayah Farel Prayoga kini justru terlihat judi online.
Bahkan ayah Farel Prayoga itu disebut polisi sudah beberapa bulan terakhir bermain judi online. Meski sampai saat ini untuk total nilai transaksinya masih dalam proses penyelidikan polisi.
Namun imbas dari perbuatannya tersebut, ayah dari Farel Prayoga itu akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya jeratan tambahan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Sosok Ayah Farel Prayoga yang Ditangkap karena Judi Online, Dulu Ajak Anak Ngamen di Jalanan
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |