Grid.ID - Anggota DPR sentil kebijakan Dedi Mulyadi terkait penghapusan PR. Dia sebut hal tersebut adalah tugas guru dan bukan kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan bahwa memberikan pekerjaan rumah (PR) untuk pelajar merupakan bagian dari stategis pembelajaran yang menjadi tugas dari guru dan bukan kepala daerah. Hal ini disampaikannya untuk merespon kebijakan yang dibuat Gubernur Jawa Barat terkait peraturan penghapusan PR untuk pelajar di Jabar.
“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” ujar Lalu Ari, anggota DPR sentil kebijakan Dedi Mulyadi, seperti dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, guru merupakan pihak yang memahami kebutuhan para siswa. Berdasarkan hal ini, maka keputusan tentang memberikan PR atau tidak seharusnya diputuskan oleh guru.
Lalu Ari juga mengingatkan bahwa pendidikan bersifat kontekstual, sehingga setiap siswa tentunya memiliki cara belajar yang berbeda satu sama lain. Pemberian PR bisa jadi relevan untuk sebagian pelajar dalam menguatkan pemahaman materi.
“Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” kata Lalu.
Lalu juga mengatakan bahwa dia tak memungkiri alasan Dedi meghapuskan PR demi menciptakan suasana belajar yang menyenangkan memang baik. Namun, dia mengingatkan agar jangan sampai kebijakan tersebut mengabaikan prinsip-prinsip pedagogi serta profesionalitas guru.
Dia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah harusnya tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan. Hal ini karena, pendidikan merupakan alat penting untuk menentukan masa depan.
Anggota DPR tersebut juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengatur batasan. Dalam hal ini, yaitu memberikan pedoman yang lebih jelas soal batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan di daerah.
"Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru,” ujar dia.
Dilansir dari Tribunnews.com, alasan Dedi Mulyadi meniadakan PR yaitu karena menurutnya tugas-tugas sekolah itu seharusnya dikerjakan di sekolah saja. Hal ini dilakukan agar tak menjadi beban anak di rumah.
Baca Juga: Minum Cairan Pembersih Lantai karena Hal Ini, Begini Nasib sang Pelajar Usai Ditolong Dedi Mulyadi
Source | : | tribunnews.com,Kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Irene Cynthia |