Grid.ID - Penyanyi dangdut Lesti Kejora menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh pencipta lagu, Yoni Dores. Termasuk di dalamnya, ia bersedia memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi.
Namun, kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait jadwal pemeriksaan. Mereka masih menunggu perkembangan proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, nanti akan mengagendakan Lesti pemanggilan. Di mana kami sampai hari ini belum mengetahui kapan akan dilaksanakannya pemanggilan tersebut," ujar Sadrakh saat ditemui di kantornya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).
Jika pemanggilan sudah dijadwalkan, ia memastikan kliennya akan hadir. Lesti, yang juga istri dari Rizky Billar, akan mengikuti setiap tahapan penyelidikan secara kooperatif.
"Pada prinsipnya siapapun warga negara di Republik Indonesia ini yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, pasti akan hadir. Tentu nanti teman-teman dari kuasa hukum akan mendampingi," terang Sadrakh.
"Pada intinya apa yang ingin saya sampaikan ketika ada pemanggilan tersebut, kami akan kooperatif untuk mengikuti setiap proses yang berjalan," tegasnya.
Sebagai informasi, laporan polisi terhadap Lesti Kejora telah dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh pihak Yoni Dores pada 18 Mei 2025.
Laporan ini dibuat lantaran Yoni Dores tidak terima Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya sejak tahun 2018 melalui berbagai platform digital seperti YouTube. Padahal Lesti belum meminta izin resmi pada dirinya sebagai pencipta lagu.
Yoni Dores sendiri telah menjalani pemeriksaan pertama terkait laporannya terhadap Lesti Kejora di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/6/2025). Ia diperiksa kurang lebih empat jam dengan dibanjiri pertanyaan sebanyak 33 poin.
Dalam pemeriksaan pertama ini, Yoni Dores diperiksa terkait kronologi hingga tujuannya melaporkan penyanyi kondang Lesti Kejora. Namun usai diperiksa, sang musisi enggan memberikan pernyataan karena kondisi kesehatannya kurang baik.
Jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, Lesti Kejora dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sang pedangdut terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
Baca Juga: Lesti Kejora Bantah Tudingan Tidak Punya Itikad Baik pada Yoni Dores, Kuasa Hukum Bongkar Fakta
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |