Grid.ID - Sengketa 4 pulau Aceh dan Sumut kini sedang menjadi perbincangan. Hal tersebut membuat Presiden prabowo turun tangan dan Gubernur Sumut memilih untuk legowo.
Perselisihan mengenai empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara telah terjadi sejak lama. Adapun keempat pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Kronologi sengketa 4 pulau Aceh dan Sumut yang ternyata sudah polemik sejak lama. Perselisihan tersebut membuat Presiden Prabowo turun tangan dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution memilih legowo.
Diketahui, Ketegangan terkait perebutan empat pulau antara dua provinsi bertetangga di Pulau Sumatera kembali mencuat ke permukaan. Penetapan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh.
Hingga akhirnya, Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan polemik tersebut pada Selasa (17/6/2025). Dalam keputusan yang diambil, Prabowo menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Perselisihan perbatasan antara Aceh dan Sumut ini mengemuka karena adanya klaim tumpang tindih atas empat pulau yang berada di perairan barat Indonesia. Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek yang diperebutkan kedua provinsi terletak di pesisir barat Sumatera, tepat di area perbatasan keduanya.
Konflik ini menjadi sorotan publik nasional karena menyangkut kejelasan batas administratif, otoritas pemerintahan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam di pulau-pulau tersebut.
Kronologi Singkat Sengketa Pulau Aceh-Sumut dikutip dari Tribunnews.com:
- Awal Informasi:
Empat pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil disebut sebagai bagian dari Aceh Singkil berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956 serta Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
- Tahun 2008:
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, BIG, KKP, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi seluruh pulau di Indonesia. Laporan nelayan menyebut pulau-pulau itu masih berada dalam wilayah Aceh, tetapi koordinatnya tercatat ke Sumut.
- Tahun 2012–2019:
Pulau-pulau tersebut masuk dalam dokumen sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019 sebagai bagian dari Sumut.
Baca Juga: Kronologi WNA Australia Tewas Ditembak di Bali, Pelaku Menyusup Diam-diam ke Vila saat Tengah Malam
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |