Grid.ID - Sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi kasino di Bandung. Hal ini terungkap usai polisi lakukan penggerebekan.
Polda Jawa Barat telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan judi kasino. Diketahui lokasi penangkapan berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Hal itu disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers pada Rabu (18/6/2025).
"Jumlahnya semuanya 44 orang (tersangka)," ujar Rudi, dikutip dari Kompas.com.
"Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW," tambahnya.
Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 18 orang pemain, 24 orang karyawan, dan dua penyelenggara. Polisi pun telah mengamankan uang tunai total ratusan juta rupiah.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk meja judi, uang tunai, serta empat rekening bank.
"Kami berhasil amankan uang tunai Rp 359,6 juta dari perjudian itu. Dan ada uang di dalam empat rekening yang ternyata jumlahnya Rp 2,7 miliar," ungkap Rudi.
Pihaknya menambahkan, pelaku berinisial HP merupakan pemilik tempat perjudian, pemodal serta penanggung jawab utama. Perjudian kasino berjenis kartu baccarat dan niu-niu ini memiliki nama Ada Casino.
"Ada 30 pekerja yang tergabung dalam kasino ini. Di dalamnya ada tiga ruangan, yakni ruangan biasa dengan enam meja tempat judi, dan dua ruangan VIP yang masing-masing diisi dengan satu atau dua meja. Dalam satu meja jenis permainan kartu baccarat atau niu-niu maksimal ada tujuh orang pemain dan satu orang dealer atau bandar," ujar Rudi, dikutip dari Tribun Jabar.
Diketahui, para pemain judi minimal akan melakukan pemasangan atau taruhan Rp 100 ribu dan paling besar Rp 10 juta di setiap permainan. Namun sebelum bermain, para pemain judi diwajibkan untuk menukarkan uangnya dengan chip.
"Ada tiga jenis keping chip dengan kelipatan 100, 500, dan 1000 (nilai chip 100 untuk Rp 100 ribu, nilai chip 500 untuk Rp 500 ribu, nilai chip 1000 untuk Rp 1 juta). Keuntungan yang diharapkan dari permainan judi ini sebesar Rp 300 juta per harinya," jelasnya.
Source | : | Tribun Jabar,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |