Grid.ID- Inilah kronologi staf media Prabowo tertipu love scamming hingga rugi puluhan juta rupiah. Kasus love scamming kembali mencuat ke publik. Kali ini menimpa Kani Dwi Haryani, staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Ia tertipu oleh seorang perempuan yang berpura-pura mengaku sebagai pilot maskapai Emirates. Modus ini membuat Kani merugi hingga Rp48 juta dan berujung pada penangkapan pelaku oleh Polda Banten.
Lantas, bagaimana awal mulanya kronologi staf media Prabowo tertipu? Insiden ini bermula ketika Kani berinteraksi dengan akun Instagram bernama @febrianalydrss_, yang mengaku sebagai Febrian Alaydrus, mantan pilot Garuda Indonesia yang kini bekerja di maskapai Emirates, Uni Emirat Arab.
Mulanya, akun @febrianalydrss_ mengomentari unggahan Instagram Kani pada November 2024. "Salamin ke Pak Wowo ya mba," tulis akun tersebut dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (20/6/2025). "Hi, Helooooo, Okeeey disalamken hehe," balas Kani.
Dari sekadar komentar di Instagram, percakapan berlanjut ke pesan langsung dan bertukar nomor WhatsApp. Pada 1 Maret 2025, pelaku meminta Rp13 juta dengan dalih membantu sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, dalam proses administrasi kerja.
Uang itu dikirim ke rekening atas nama Indri Sintia. Lalu, pada 27 April 2025, pelaku kembali meminta Rp35 juta, kali ini untuk biaya training kerja di Emirates. Namun, dari hasil penyelidikan, Rp13 juta digunakan untuk membeli iPhone, dan Rp35 juta lainnya belum sempat dipakai.
Kani mulai curiga saat mencoba mengirim bunga ke alamat rumah yang disebut pelaku di Rangkasbitung. Alamat itu ternyata fiktif.
Ia pun melakukan investigasi pribadi ke daerah Lebak. Di sana, ia menemukan bahwa pelaku sebenarnya adalah seorang perempuan muda bernama Marpuah alias MR.
Kani juga menemukan bahwa pelaku menggunakan foto-fotonya saat bertugas di lingkungan Istana Presiden untuk memperkuat narasi palsu. Tak hanya itu, MR menjalankan skema dengan akun ganda.
Ia berperan sebagai Febrian melalui Instagram dan sebagai Cipa melalui Facebook bernama @mfthsy__. Kedua akun itu saling mendukung dalam menipu korban.
Keluarga pelaku sempat menawarkan pengembalian uang Rp28 juta dengan syarat kasus tidak dilaporkan. Namun Kani menolak.
Baca Juga: Kronologi Guru di Pangandaran Gondol Uang Tabungan Siswa Rp 343 Juta, Begini Tanggapan Pihak Sekolah
Source | : | Tribun Jateng,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |