Grid.ID - Inilah kronologi penangkapan WNA pelaku penembakan di Bali beberapa waktu lalu. Sempat akan terbang ke Kamboja, kini dicekal pihak imigrasi.
Kasus penembakan warga negara asing (WNA) di salah satu vila di Bali beberapa waktu lalu sempat gegerkan publik. Terlebih salah satu dari dua korban penembakan kehilangan nyawanya.
Meskipun hendak kabur ke Singapura dengan tujuan Kamboja, namun terduga pelaku berhasil diamankan petugas imigrasi. Lantas bagaimana kronologinya?
Kronologi Penangkapan WNA Pelaku Penembakan di Bali
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan bahwa WNA asal Australia berinisial DFJ kini telah diamankan. Terduga pelaku rupanya sudah masuk ke dalam daftar cekal.
Karena hal itulah pelaku tak dapat melarikan diri ke luar negeri. Ia tertahan saat namanya masuk daftar cekal petugas imigrasi.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Ia ditangkap pada Senin pagi pukul 06.25 WIB.
Pada awalnya terduga pelaku ingin meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Tujuan akhirnya adalah pergi ke Kamboja.
Namun rencananya itu harus berakhir usai petugas menemukan namanya masuk dalam daftar cekal. DFJ pun tak bisa melintas keluar Indonesia.
"DFJ tidak bisa melintas keluar Indonesia karena lampu pada autogate menunjukkan warna merah yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal imigrasi."
Baca Juga: Kronologi Staf Media Prabowo Tertipu Love Scamming hingga Rugi Rp 48 Juta
"Petugas kemudian mengamankan DFJ dan menghubungi Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut," ujar Yuldi, dikutip dari Kompas.com.
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |