Grid.ID - Fariz RM terancam hukuman mati setelah didakwa atas dugaan pengedaran narkotika. Dakwaan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang perdana kasus narkotika Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
Sidang kasus narkoba yang menjerat Fariz RM pun terus bergulir. Pelantun lagu Sakura ini akan kembali menghadapi persidangan pekan depan, Kamis (26/6/2025).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh. Menurutnya, agenda persidangan Fariz RM selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fariz RM terancam hukuman mati setelah didakwa tak hanya sebagai pengguna narkoba. Dalam dakwaan tersebut, musisi yang masih memiliki kekerabatan dengan Sherina Munaf itu juga didakwa sebagai pengedar narkoba.
Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly berharap bahwa persidangan musisi 66 tahun itu akan berjalan lancar. Dia juga berharap bahwa para saksi dapat mengutarakan keterangan yang jelas.
"Kami berharap proses ini berjalan lancar dan semua pihak dapat memberikan keterangan yang jelas," kata Griffinly, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Fariz RM dituding melakukan pengedaran narkotika. JPU mendakwa Fariz RM melanggar beberapa pasal terkait peredaran narkotika.
Tak main-main hukuman yang didakwa kepada Fariz RM. Musisi yang sudah beberapa kali terjerat dalam kasus narkoba ini terancam hukuman kurungan 12 tahun hingga hukuman mati.
Akan tetapi, Fariz RM bersikukuh bahwa dakwaan tersebut tak sesuai. Dia mengaku hanya sebagai pengguna narkoba alias korban.
"Kami dari pihak penasihat hukum berusaha membela Mas Fariz, karena memang dia pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang ini, atau korban dari peredaran narkotika atau dituduh sebagai pengedar juga?" terang Griffinly.
Menurut Griffinly, tuduhan sang klien mengedarkan narkoba bukanlah sebuah fakta. Bahkan, dikatakan Griffinly saksi-saksi yang dilayangkan kepada kliennya tidak dapat membuktikan Fariz RM terlibat dalam jaringan pengedaran.
Baca Juga: Didakwa sebagai Pengedar Narkotika, Fariz RM Terancam Hukuman Mati
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |