Grid.ID- Seorang perempuan di Tuban tewas dibunuh sang pacar. Jasad korban pembunuhan ini ditemukan warga dengan kondisi kepala terbenam dalam lumpur.
Jasad perempuan muda ditemukan warga di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Perempuan tersebut diketahui identitasnya bernama Puji Rahayu (21).
Dia merupakan korban pembunuhan dari pria yang diduga pacarnya, yaitu SF (25), asal Kabupaten Sidoarjo. Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa setelah melakukan proses identifikasi, ditemukan luka bekas penganiayaan di jasad perempuan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dari orang-orang terdekat korban. Hasilnya kemudian mengarah kepada tersangka SF yang merupakan pacar korban.
Selanjutnya, polisi berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya yaitu Desa Mergodari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya," kata AKP Dimas Robin Alexander, dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan penyidikan sementara yang sudah dilakukan, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat mengajak Rahayu jalan-jalan keliling wilayah sekitar. Setibanya di lokasi kejadian, keduanya terlibat cekcok hingga tersangka tersulut emosi dan memukul tubuh korban berulang kali menggunakan tangan ksosong.
"Tersangka memukul korban sebanyak 3 kali yang mengenai leher bagian belakang hingga korban tak sadarkan diri dan tersungkur ke dalam lumpur," ungkapnya.
Usai memukul kekasihnya yang sudah menjalin hubungan 2 tahun tersebut, pelaku lalu meninggalkan korban. Perempuan itu ditinggalkan dalam kondisi tak sadarkan diri, tersungkur ke dalam lumpur hingga kemudian ditemukan meninggal oleh warga.
"Dugaan sementara motifnya karena asmara hingga terjadi pertikaian sepasang kekasih," terangnya.
Atas kejahatannya itu, pelaku kemudian mendapatkan hukuman. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Source | : | Tribun-Medan.com,Kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Ayu Wulansari K |