Grid.ID – Artis Nikita Mirzani menyampaikan keluhannya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kasus hukum yang tengah ia hadapi melawan dokter kecantikan Reza Gladys. Nikita merasa diperlakukan tidak adil setelah dirinya ditahan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui kasus ini bermula ketika Reza Gladys menghubungi asisten Nikita Mirzani, Mail, untuk menyelesaikan konflik terkait pernyataan Nikita yang dianggap mencemarkan nama baik produk Reza. Nikita dianggap mencemarkan produk Reza Gladys melalui siaran langsung di media sosial.
Dalam komunikasi tersebut, pihak Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut. Kemudian, Reza Gladys bersedia mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita dalam dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar.
Pihak Reza Gladys mengklaim bahwa transfer dilakukan karena merasa tertekan dan diancam. Namun tak lama, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Curhatan ini diungkapkan Nikita usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025). Ia membacakan surat tulisan tangan yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo.
Dalam surat tersebut, Nikita meminta agar hukum di Indonesia ditegakkan secara adil, tanpa campur tangan kekuasaan atau kepentingan tertentu.
"Selasa 24 Juni 2025 kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah," kata Nikita.
Lebih lanjut, artis berusia 39 tahun itu mengklaim telah berkontribusi besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan produk skincare. Oleh karena itu, Nikita merasa tidak seharusnya dirinya dipenjara.
"Saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia, saya telah menyelamatkan muka banyak orang karena produk yang berbahaya dan over claimed namun penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut malah saya yang ditahan," tegasnya.
Nikita juga mengaku memiliki bukti kuat bahwa produk skincare milik Reza Gladys berbahaya dan tidak memiliki izin edar dari BPOM. Ia menuding pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan bukti-bukti tersebut.
"Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini. JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak (berizin) BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar," lanjut Nikita.
Baca Juga: Kronologi Nikita Mirzani Teriak Histeris Usai Sidang TPPU: Gak Akan Kabur Kok!
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |