Grid.ID - Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nikita Mirzani digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan 2 dakwaan terhadap Nikita.
Dakwaan Pertama terkait dengan Pemerasan dan Pengancaman Secara Elektronik. Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, ini Nikita terancam pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar.
“Dakwaan terdakwa Nikita Mirzani bersama terdakwa Ismail Marzuki melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ucap JPU.
Pada dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan,” lanjut JPU.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” imbuhnya.
Diketahui kasus ini bermula ketika Reza Gladys menghubungi asisten Nikita Mirzani, Mail, untuk menyelesaikan konflik terkait pernyataan Nikita yang dianggap mencemarkan nama baik produk Reza. Nikita dianggap mencemarkan produk Reza Gladys melalui siaran langsung di media sosial.
Dalam komunikasi tersebut, pihak Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut. Kemudian, Reza Gladys bersedia mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita dalam dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Nikita Mirzani saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Mail dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (*)
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngadu ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Soal Kasusnya dengan Reza Gladys
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |