Grid.ID - Penulis lagu, Ari Bias buka suara usai hakim yang menangani kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo diduga langgar kode etik.
Kasusnya belum selesai, Ari Bias kembali mendapat pemberitaan terkait hakim yang diduga melanggar kode etik. Ia mengaku tak masalah dengan pemberitaan tersebut, namun ia memberikan beberapa catatan terkait peristiwa tersebut.
"Saya meyakini bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut prinsip Trias Politika, yaitu pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Prinsip ini termuat dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujar Ari Bias saat ditemui di Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
"Oleh karena itu, segala bentuk intervensi dari lembaga legislatif terhadap lembaga yudikatif, terutama terhadap hakim yang menangani perkara tertentu, baik yang sedang berjalan maupun yang telah diputus merupakan tindakan yang mencederai prinsip negara hukum dan mengganggu independensi kekuasaan kehakiman," sambungnya.
Lalu sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan permintaannya untuk mengusut tuntas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan sejumlah musisi dalam organisasi VISI, salah satunya ialah Tantri Kotak. Namun sayangnya, ia tak diajak dalam ajang diskusi tersebut.
"Saya percaya bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait suatu permasalahan yang bertujuan untuk memberikan informasi, masukan, dan rekomendasi kepada pihak yang berwenang, bukan untuk membuat keputusan yang mengikat secara hukum," ujar Ari Bias.
"Saya percaya bahwa RDPU semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya agar tidak terjadi persepsi dan opini di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak. Apalagi pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hak-haknya dalam perkara ini," sambungnya.
Ia juga menjelaskan perihal denda pelanggaran hak cipta sebesar Rp 1,5 miliar kepada Agnez Mo yang dimenangkan oleh Ari Bias merupakan denda atas kerugian, bukan nilai royalti dan denda pidana.
"Kemudian terkait denda pelanggaran hak cipta sebesar 1,5 miliar, saya ingin meluruskan bahwa angka yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu bukan nilai royalti dan bukan denda pidana, tapi denda atas kerugian," ujar Ari Bias.
"Tolong bisa membedakan antara pembayaran royalti dan denda kerugian. Kewajiban membayar royalti bisa dibayarkan melalui LMKN. Tapi ketika royalti tidak dibayarkan dan izin pun tidak ada, maka mutlak telah terjadi pelanggaran hak cipta. Mekanisme gugatan perdata diatur di pasal 99, pasal 100, pasal 101, pasal 102, pasal 103, pasal 104, dan pasal 105. Sedangkan sanksi pidana diatur di pasal 113 ayat 2," sambungnya. (*)
Baca Juga: Penampilan Agnez Mo Hadiri Event di Amerika, Kenakan Gaun dari Desainer Rusia
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Ayu Wulansari K |