Grid.ID - Artis Nikita Mirzani membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Ibunda Laura Meizani itu bersikeras menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Artis 39 tahun itu bahkan menyebut dakwaan yang dibacakan JPU adalah fiktif.
"Ini adalah halusinasi Yang Mulia," tegas Nikita Mirzani kepada Hakim Ketua.
Nikita juga mengklaim bukti dalam dakwaan ada yang dihilangkan. Enggan mendengar alasan Nikita, Hakim Ketua kemmali menegaskan apakah ibu 3 anak itu sudah memahami isi dakwaan.
Pemain film Syirik Danyang Laut Selatan itu menyatakan mengerti sebagian dakwaan. Namun ia kembali membantah semua tuduhan Reza Gladys.
"Kalau identitas saya yang dipertanyakan betul, tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," tegasnya.
Terkait keberatan tersebut, Hakim Ketua mempersilakan Nikita menyampaikannya dalam tahap eksepsi. Nikita menyatakan siap mengajukan eksepsi dan berjanji akan membawa bukti.
"Jadi karena saudara sudah mengerti ya atas surat dakwaan yang dibacakan oleh saudara penutut umum, tentunya hak saudara, hak saudara untuk mengajukan keberatan, atau eksepsi atas surat dakwaan yang udah dibacakan," terang Hakim Ketua.
"Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan, karena banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," timpal Niki.
Usai sidang, Nikita Mirzani kembali mengklaim bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada Reza Gladys. Sebaliknya, dokter kecantikan itulah yang memberikan uang tersebut secara cuma-cuma.
"Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma," ujar Nikita.
Baca Juga: Isi Dakwaan Nikita Mirzani atas Kasus Dugaan TPPU Reza Gladys, Ini Ancaman Hukumannya!
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |