Grid.ID - Aktor Korea Lee Kyung Kyu ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan kasus narkoba. Pria berusia 64 tahun itu ditangkap polisi saat kedapatan berkendara dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Penahanan terhadap Lee Kyung Kyu dikonfirmasi oleh Kepolisian Gangnam, Seoul, Selasa (24/6/2025). Dikutip Grid.ID dari Soompi, polisi tengah melakukan interogasi terhadap Lee Kyung Kyu yang diduga mengemudi dalam pengaruh narkoba.
Lee Kyung Kyu diduga mengemudi dalam pengaruh narkoba pada tanggal 8 Juni sekitar pukul 2 pagi di lingkungan Nonhyeon, Distrik Gangnam, Seoul. Saat itu, Lee Kyung Kyu mengendarai mobil orang lain yang diduga hasil curian.
Lee Kyung Kyu pun ditangkap polisi dan dilakukan tes untuk mengetahui apakah sang aktor Space Warrior itu dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Hasil tes tersebut menunjukkan Lee Kyung Kyu positif narkoba hingga akhirnya sang aktor resmi ditahan.
Pihak agensi yang menaungi Lee Kyung Kyu memberi tanggapan terkait artisnya yang ditahan lantaran kasus narkoba. Menurut pihak agensi, Lee Kyung Kyu memang mengidap gejala panik sejak 10 tahun belakangan ini.
“(Lee Kyung Kyu) menderita gangguan panik selama 10 tahun dan telah menjalani perawatan sesuai dengan resep dokternya,” ujar agensi.
Pihak agensi menambahkan, ketika malam kejadian tersebut, aktor yang juga seorang presenter itu mengalami gejala panik dan mengonsumsi obat sesuai resep dokter. Akan tetapi, kondisi Lee Kyung Kyu tidak membaik sehingga mengharuskan sang aktor pergi sendiri ke dokter.
“Malam sebelum kejadian, dia tiba-tiba mengalami gejala dan meminum obat yang diresepkan, tetapi kondisinya memburuk, dan keesokan harinya, ia akhirnya menyetir sendiri ke dokter untuk berobat meski kondisinya tidak begitu baik,” terangnya.
Pihak Agensi kembali menegaskan bahwa obat yang dikonsumsi Lee Kyung Kyu diresepkan secara legal oleh dokter spesialis. Lee Kyung Kyu juga menunjukkan obat yang dikonsumsi kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, polisi menyebut Lee Kyung Kyu tetap bisa didakwa atas mengemudi dalam pengaruh obat-obatan. Meskipun, dia memiliki resep secara legal untuk mengonsumsi obat tersebut.
“Meskipun ia mengonsumsi obat resep biasa, ia tetap dapat didakwa dengan tuduhan mengemudi dalam pengaruh obat-obatan,” ujar pihak kepolisian.
Baca Juga: Usai Terancam Hukuman Mati, Fariz RM Bakal Kembali Hadapi Sidang Kasus Narkoba, Ini Agendanya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |