Grid.ID- Seorang ayah di Banjarmasin tega aniaya anak kandung disaksikan oleh istri dan tetangganya. Penganiayaan ini diketahui dilakukan dengan membanting hingga menyundut korban dengan rokok.
Seorang ayah berinisial AN (26) tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berinisial FN (5). Adapun, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin menyatakan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kami menangkap AN, saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, dilansir dari Kompas.com.
Penganiayaan oleh AN dilakukan dengan cara pelaku mengangkat FN lalu membanting anaknya itu ke arah pintu rumah. Tak hanya itu, dia juga menyundut rokok ke punggung dan melempar botol kecap plastik ke dahi FN, menyebabkan bengkak dan trauma.
Selain itu, FN juga mengalami luka pecah berdarah di bibir dan memar di pipi. Adapun, aksi kekerasan ini disaksikan langsung oleh HD, istri tersangka, dan juga YG seorang tetangga rumah.
Kejadian kekerasan anak itu kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban, NM ke polisi. Tersangka kemudian ditangkap Tim Ops Macan Resta Satreskrim, pada Kamis sore sekitar pukul 15.40 WITA di rumahnya yaitu di Jalan Purna Sakti, Banjarmasin Barat.
“AN ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” kata Kompol Eru, Jumat (4/7/2025).
Atas kejahatannya itu, AN kemudian dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Jo. UU No. 17 Tahun 2016 karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak. Adapun, hukuman yang dia dapatkan yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kasus kekerasan ayah terhadap anak kandung juga terjadi di Puwakarta. Dilansir dari TribunJabar.id, sebuah video kekerasan terhadap anak balita viral di media sosial, sejak Kamis (3/7/2025).
Rekaman video itu menunjukkan seorang pria yang diduga ayah kandung korban melakukan kekerasan pada putrinya yang masih berusia 1,6 tahun. Adapun pelaku diketahui berinisial DH (26).
DH merupakan warga dari Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dia tega menganiaya anak kandungnya itu dan kemudian merekam aksi kejinya itu.
Source | : | TribunJabar.id,Kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Nesiana |