Grid.ID - Polisi NTB tewas di kolam vila ternyata sempat dicekik sebelum tenggelam. Ada satu tersangka dalam kasus tersebut.
Publik digegerkan dengan kematian seorang polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB)di kolam vila. Brigadir Muhammad Nurhadi diketahui ditemukan meninggal dunia saat berenang di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB Rabu 16 April 2025 malam.
Kronologi polisi NTB tewas di kolam vila. Ternyata sempat dicekik sebelum tenggelam sampai ada satu tersangka perempuan.
Dalam perkara tersebut, Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), serta seorang warga sipil berinisial M. Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra diketahui merupakan atasan dari Brigadir Muhamad Nurhadi.
Keduanya telah resmi diberhentikan dari kepolisian melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa, 27 Mei 2025. Pemecatan itu dilakukan karena keduanya terbukti melakukan tindakan yang tidak patut.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP yang mengatur tentang tindak penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dokter forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Samsun, menyampaikan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata Arfi, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya itu, autopsi juga mengungkap adanya retakan pada tulang hyoid (tulang lidah), yang mengarah pada kemungkinan korban dicekik dengan tingkat kemungkinan sekitar 80 persen.
Melalui pemeriksaan organ seperti paru-paru, sumsum tulang, dan ginjal, diketahui bahwa air kolam masuk ke tubuh korban, menandakan ia masih hidup saat berada di air. Hasilnya mengarah pada dugaan bahwa korban pingsan karena pencekikan, kemudian meninggal akibat tenggelam.
"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,"
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |