Grid.ID - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto memastikan, dua pemuda yang menewaskan begal di Jalan Layang Sumareccon Bekasi, Rabu (23/5/2018) lalu, bebas dari tuntutan pidana.
Indarto menjelaskan, aksi yang dilakukan dua pemuda itu, yaitu Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rafiki, tergolong dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa sehingga tidak bisa dipidana.
"Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana," kata Indarto, Kamis ini.
Indarto menambahkan, keduanya tidak pernah dijadikan tersangka.
Baca juga : Hilang Selama 3 Bulan, Cewek Manis Ini Ditemukan Tewas Dibunuh Begal yang Dendam
Karena itu pula, ia menilai kurang tepat bila keduanya saat ini berstatus bebas.
"Gak bebas, memang, karena emang enggak pernah jadi tersangka. Jadi, kasusnya enggak bisa dipidanakan, tidak ada perbuatan melawan hukum jadi perbutan mereka berdua masuk kategori bela paksa," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Irfan dijadikan tersangka terkait perbuatannya yang menewaskan pembegal.
Namun, Indarto mengatakan saat itu status Irfan masih sebatas saksi.
"Untuk kasus dugaan aniaya yang mengakibatkan meninggal, hasil gelar perkara masih harus menunggu keterangan ahli pidana sehingga statusnya (MIB) masih saksi," ujar Indarto yang dikutip dari Kompas.com.
Baca juga : Uji Nyali, Datanglah ke Kota Paling Berbahaya di Dunia Ini, Ada 4 Kelompok Begalnya!
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |