Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.
Grid.ID - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak hingga mencapai Rp 40 miliar lebih.
Zumi Zola disebut mendapat aliran dana dari berbagai rekan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal ini terungkap setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaanya pada sidang kasus suap dan gratifiksai yang dilakukan Zumi Zola.
Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/2018).
(BACA JUGA: Tertangkap Isap Kokain, Bagaimana Nasib Pernikahan Richard Muljadi dan Shalvynne Chang)
Dalam Dakwaan itu disebutkan, Zumi Zola menggunakan dana gratifikasi untuk berbagai hal.
Salah satunya disebutkan Zumi Zola memesan action figure seharga Rp 52 juta secara online pada tahun 2016.
Pada Oktober 2017, transaksi itu dibayarkan oleh tangan kanannya, Asrul Pandapotan Sihotang, melalui transfer.
Rupanya tak hanya sekali, Asrul diminta beberapa kali membayarkan action figure yang sengaja dipesan oleh Zumi Zola dengan menggunakan dana gratifikasi itu.
(BACA JUGA: Ashraf Sinclair Lebih Pilih Ririn Dwi Arianti daripada BCL, Loh Kok?)
Menurut Jaksa, dari bulan Juni hingga November 2017, Asrul membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel seharga SDG 6.150.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |