Find Us On Social Media :

Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan

By Angriawan Cahyo Pawenang, Sabtu, 19 Januari 2019 | 21:23 WIB

Ilustrasi Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan

Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

Baca Juga : Sepasang Manusia Jalani 100 Kali Operasi Plastik, Dari Implan Punggung Hingga Penghilangan Tulang Rusuk, Begini Nasib Mereka Sekarang

Baca Juga : Heboh Pekerja Ambil Uang Rp 21 Juta, Pihak BPJS Berikan Klarifikasi

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.

Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga : Suaminya Hampir Tabrakkan Diri ke Jembatan Karena Setahun Tak Berhubungan Intim dengan Istri Usai Melahirkan, Begini Kisahnya!

Baca Juga : Memilukan, Bocah Ini Pergi Seorang Diri ke Tengah Hutan untuk Memakamkan Ibunya Setelah Ditolak Tetangga Karena Miskin

(*)

(*)