Find Us On Social Media :

Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan

By Angriawan Cahyo Pawenang, Sabtu, 19 Januari 2019 | 21:23 WIB

Ilustrasi Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru urun biaya melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.

Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.

Baca Juga : Buat Vlog! Cara Baru Melamar Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019

Baca Juga : Rekomendasi Dress Hijab Murah dan Bagus, Tampil Mirip Shireen Sungkar!

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.

Baca Juga : Sering Gunakan Sandal Jepit? Ketahui 4 Bahayanya, Mulai Sebabkan Nyeri Punggung Hingga Kecacatan Kaki Pada Anak!

 Baca Juga : Meninggal karena Kanker Hati, Gebi Ramadhan Hanya Bergantung BPJS