Bagaimana mungkin status Angel Lelga dan Fiki Alman langsung ditetapkan sebagai tersangka saat agenda tersebut belum digelar.
"Kan jelas baru tadi (19/12/2018) diadakan gelar perkara dan pihak pelapor tidak punya kewenangan apapun untuk menyatakan Bu Angel dan Pak Fiki Alman statusnya, toh pengacara pihak lawan pun sudah berapa tahun jadi pangacara, seharusnya dia tau ada proses namanya gelar perkara belum dilaksanakan, belum ada gelar perkara kok sudah menyatakan," terang I Nyoman Adi peri.
Bahkan Angel Lelga membeberkan perihal kemungkinan penghentian penyidikan laporan perzinahan yang dilayangkan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.
"Nanti saya juga akan lapor ulang karena secara lisan sudah dikatakan pemberhentian kasus, artinya Alhamdulillah, tapi secara tertulis surat SP3 belum dilayangkan kepada kami, begitu sudah diterima surat SP3 saya kuasa hukum saya dan Fiki Alman akan menuntut balik," ungkap Angel Lelga. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |