Dari kediamannya itu, polisi juga berhasil menemukan tiga barang bukti, yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |