Melalui unggahan dalam akun instagram pribadinya, Hotman meminta pemerintah untuk menyusun peraturan tentang prostitusi online.
Baca Juga : Dikabarkan Dekat dengan Mischa Chandrawinata, Gisella Anastasia: Aduh Jadi Malu Kan!
Ia beranggapan jika mucikari dan tindak prostitusi online merupakan sebuah tindak pidana.
"Hallo kepada para pembuat undang-undang agar segera membuat undang-undang kalo memang berniat mengatur prostitusi online dan mucikari adalah merupakan suatu tindak pidana,""ujarnya dalam video yang dibagikan seperti Grid.ID kutip pada Selasa (8/1/2019).
Hotman Paris menjelaskan jika selama ini di Indonesia hanya ada Undang-undang yang mengatur tentang perdagangan manusia.
Sedangkan undang-undang tersebut tidak selaras dengan prostitusi online yang terjadi.
Sehingga bisa saja pelaku bisnis prostitusi online tetap bebas berkeliaran.
Source | : | |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Wahdania |