Syafri melalui kuasa hukumnya, Memed Adiwinata, juga membantah telah mengancam Rizky karena melaporkan kasus ini.
Mereka menganggap itu adalah kebohongan pihak Rizky Amelia.
Sebagai balasan, Syafri pun melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga : Selain Maia Estianty, 3 Artis Ini Juga Pernah Dapat Hadiah Mewah Bernilai Fantastis dari Pasangan!
Syafri Adnan Baharuddin Resmi Diberhentikan
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menuturkan, pemberhentian Syafri Adnan Baharuddin setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada tanggal 17 Januari 2019.
“Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Syafri Adnan Baharuddin,” kata Poempida melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).
Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres tersebut.
Menurut Poempida, melalui pemberhentian itu menunjukkan bila Presiden mengapresiasi kontribusi Syafri Adnan Baharuddin yang telah mengabdi puluhan tahun di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini (pemberhentian dengan hormat Syafri Adnan Baharuddin) pun menunjukkan betapa bijaknya Presiden yang selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tutur Poempida.
Poempida mengatakan, dengan pemberhentian itu, Syafri bisa lebih fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Poempida. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Ngesti Sekar Dewi |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |