Meski demikian, ia terlihat lebih tegar dari sebelumnya.
"Demikian putusannya, putusan ini akan diberitahu pada tergugat jikalau tergugat tidak puas bisa mengajukan keberatan selama 14 hari. Pemeriksaan perdata selesai sidang ditutup," tukas Asiadi Sembiring dengan iringan ketukan palu.
(*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Deshinta Nindya A |