Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial twitter yang dilakukan Admin bernama Bimo atas perintahnya.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya JPu menuntut penjara 2 tahun kepada Ahmad Dhani. (*)
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Widyastuti |