- Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB)
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.
Pertanyaan seputar persyaratan & pendaftaran
Baca Juga : Bukan Berarti Jorok, Nyatanya Jarang Mandi Justru Bisa Bikin Kulit Glowing
Bersumber dari portal resmi sscasn.bkn.go.id, berikut pertanyaan yang sering ditanyakan :
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak Boleh.
Source | : | TribunStyle,sscn.bkn.go.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |