Tio sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang narkotika.
(BACA - VIDEO - Ditangkap Karena Narkoba, Tio Pakusadewo Katakan Hal Ini)
Jumat (7/7/2017) pukul 10.00 malam, Ammar Zoni didapati Polres Jakarta Pusat diduga menggunakan ganja dirumahnya yang berada dikawasan Depok.
Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 toples kaca berisi daun ganja kering berat brutto 39,1 gram, 1 kotak kaleng merk Fossil berisi 3 bungkus kertas paper merk Mars Brand, 6 batang rokok merk Sampoerna Kretek dan korek api gas merk Tokai warna merah.
Lalu ada 1 bungkus kertas warna putih berisi daun ganja kering, 1 alat hisap narkotika jenis sabu dan 7 plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut 1 sedotan, serta 1 unit handphone samsung tyoe S7.
Selain Ammar Zoni, diamankan juga asisten yang bersangkutan yang diduga membeli ganja tersebut berinisial BT.
Atas kasus ini Ammar Zoni dan asistennya tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta diarahkan ke UUD narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 1 dan 132 ayat 1 dan akan dipidana 12 tahun penjara.
(BACA - Della Perez Lanjutkan Karir Julia Perez, Jadi Reinkarnasi Jupe)
Publik sempat terkejut dengan penangkapan penyanyi Ello terkait dengan narkoba.
Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello ditangkap Kepolisan Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis Ganja.
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |