Ia berharap Venus tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
"Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa sekolah seperti biasa," ungkapnya.
BACA: Doomsday Plane, Pesawat 'Hari Kiamat' Amerika Serikat yang Pernah Mendarat di Indonesia
"Karena dia masih anak-anak dan berhak mendapatkan pendidikan," sambungnya.
Dikutip Grid.ID dari Surya.co.id, Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assessmen terhadap kasus anak SD yang menghamili siswi SMP.
"Assessmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni.
Menurut Winny, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya.
BACA: Bocah yang Baru Lulus SD Jadi Tukang Bakso Keliling, Videonya Saat Mengelap Keringat Viral
Sebab ekses dari pernikahan dini ini bisa lebih buruk.
"Ada yang malah menjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada juga yang melahirkan banyak anak," ujar Winny.
Diakui Winny, dalam kondisi anak hamil, orang tua secara psikologi ingin ada pertanggungjawaban.
Namun terlebih dulu anak harus menjalani assessmen untuk memetakan kebutuhannya.
BACA: Permintaan Kursi Roda Bocah SD ke Presiden Jokowi yang Viral, Akhirnya Terpenuhi
"Mereka butuh pemulihan dan harus ditangani psikolog," tambah Winny.
Sementara itu menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak laki-laki mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun.
Namun demikian, UU ini selanjutnya membuka peluang terjadinya pernikahan usia anak dengan meminta dispensasi kepada Pengadilan jika usia calon mempelai belum memenuhi usia yang telah ditetapkan.(*)
Source | : | tribunnews,surya.co.id,hukumonline.com |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |