Menurut Kapolres, pada momen ini, pelaku memberikan ramuan kepada korban berupa air mineral yang telah dicampuri obat tetes air mata.
"Korban ditawari minuman air kemasan mineral dan setelah minum, setengah sadar. Korban dibawa ke hotel selanjutnya pelaku melakukan tindakan perkosaan," ucapnya.
Setelah puas bercumbu dengan korban, pelaku pun langsung meninggalkannya di hotel itu.
"Tersangka beraksi sendirian. Kami tangkap di kediamannya di wilayah Cimone Tangerang dan kami tindak tegas karena mencoba melawan petugas," kata Harry.
Kini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan karena mengalami trauma.
Sedangkan pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Tangerang.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (*)
Baca juga : Dituduh Sebagai Penyihir, Seorang Janda Tua Jadi Korban Pemerkosaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Gadis di Tangerang Diperkosa Sopir Angkot Setelah Diberi Minuman Air Putih.
Penulis | : | GRID |
Editor | : | Alfa Pratama |