Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Ariel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video porno pada tanggal 22 Juni 2010.
Kejadian dramatis saat itu adalah, Ariel diamankan petugas kepolisian saat dia berada di studionya di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Ketika tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri pada dini hari, wajah Ariel ditutupi dengan sebuah kain dan langsung masuk ke dalam gedung.
Sejak saat itu Ariel ditahan oleh pihak kepolisian.
Ariel terjerat Pasal 4 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Luna Maya dan Cut Tari juga Jadi Tersangka
Status saksi yang saat itu disandang oleh Luna Maya dan Cut Tari kemudian naik menjadi tersangka pada 9 Juli 2010 silam.
Namun, berbeda dengan Ariel, baik Luna Maya dan Cut Tari, mereka tak wajib ditahan.
Status tersangka keduanya didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
8. Dukungan Luna Maya dan Sahabat Peterpan
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |