Mobil tersangka sempat menempi sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, dan menurunkan tiga orang berbadan besar.
Tiga orang tersebut meminta warga dan ojek online yang berada di TKP dan berusaha mendekat untuk meninggalkan lokasi.
"Sudah.. sudah.. Bubar! Bubar!," ujar Adi, salah satu saksi, seperti yang ditulis Kompas.com.
Mendengar bentakan dari pria berbadan besar, warga dan ojek online memutar balik arah dan meninggalkan lokasi.
Bahkan Adi juga mengungkapkan, Ia meninggalkan lokasi karena tidak mau ambil risiko.
Saksi lain, Slamet Suharto juga mengatakan bahwa sebelum turun tiga pria berbadan besar, warga yang ada di sekitar TKP sempat meneriaki tersangka dan memintanya untuk berhenti tetapi mobil tersangka terus melaju.
Kini tersangka telah menetapkan IA sebagai tersangka dan dijerat tiga pasal berlapos, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini pernah tayang di Nakita.grid.id dengan judul,"Setelah Tabrak Tewas Korban, Bos Besar Cat Perintahkan Pria Berbadan Besar Bubarkan Masyarakat Sekitar"
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |