Terlepas dari hal tersebut, menggunakan knalpot brong (knalpot berisik) ternyata melanggar aturan, sehingga dapat terkena tilang.
Aturan terkait hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
BACA JUGA: Jangan Terlewat, Nikmati Biaya Servis Motor Honda Hanya dengan Rp 7.300, Berikut Ini Syaratnya!
Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
Bahkan, meski tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.
Untuk diketahui bahwa standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
BACA JUGA: Agar Aman, Perhatiakan Aturan Batas Kecepatan Berdasarkan Lokasi Berkendara
Untuk motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Violina Angeline |