4. Nilai Ambang Batas SKD
Dikutip Grid.ID dari Menpan.go.id, nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 telah diatur dalam peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Baca Juga : Pulih dari Operasi Kaki, Hwall The Boyz Lanjut Promosi Lagu Right Here
Pada peraturan dijelaskan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas untuk soal TKP adalah 143, 80 untuk soal TIU, dan 75 untuk soal TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK. (*)
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Nurul Nareswari |