Grid.ID - Pemain film dan model Roro Fitria divonis 4 tahun kurungan penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjeratnya selama ini.
Vonis yang diterima oleh Roro Fitria, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga : Mengejutkan! Pasha Ungu Ingin Mundur Dari Wakil Walikota Palu?
Dalam vonis tersebut, Roro diganjar dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman," kata majelis hakim didalam persidangan.
Kemudian, hakim berpedoman dalam surat dakwaan yang dikeluarkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, sehingga hakim memberikan vonis sesuai dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga : Disebut Lebih Berisi Sampai Dikira Sedang Hamil, Gisella Anastasia Buka Suara
Dalam dakwaan, Roro awalnya dijerat dengan pasal 114, dimana ia diduga menjadi pengedar atau perantara narkotika. Mengingat terdapat barang bukti transaksi pembayaran pembelian narkotika.
"Dakwaan penuntut umum bersifat alternatif. Sehingga majelis hakim tidak menemukan adanya unsur dari pasal 114, dalam fakta persidangan dari terdakwa Roro Fitria," ucapnya.
Lanjut hakim, ada beberapa poin yang dibacakan oleh majelis hakim yang memberatkan hukuman diterima oleh Roro, dalam amar putusannya.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah melawan narkoba. Terdakwa merupakan publik figur yang menjadi suri tauladan masyarakat, yang harusnya memberantas narkotika di kalangan artis. Yang meringankannya adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah tersandung masalah hukum," ujar Majelis Hakim persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.