Baca Juga : Terjebak dalam Lift Selama 1 Jam, Elma Theana Bagikan Kisahnya yang Hampir Kehabisan Oksigen
Dimana JPU menilai terdakwa Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, telah melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, sehingga Roro disebut sebagai pengedar.
Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram.
Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.
Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.
Roro menggunakan nama orang tuanya, untuk melakukan pemesanan ojek online, agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu.
Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Baca Juga : 9 Potret Imut Gilang Olivier, Pemeran Banyu Kecil dalam Film Dancing In The Rain
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Disebut Tidak Dukung Pemberantasan Narkotika