Find Us On Social Media :

Istri Ustad Al Habsyi: Poligami itu Boleh tapi… Ada Syarat Syar’inya!

By Al Sobry, Rabu, 8 Maret 2017 | 20:53 WIB

Putri Aisyah Aminah gugat cerai

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID - Istri Ustad Al Habsyi, Putri Aisyah Aminah menyampaikan penjelasannya terkait gugatan perceraian yang diajukannya.

Ia mengungkap bahwa pihak ketiga itu memang ada dan baru diketahuinya pada tahun lalu.

BACA: Putri Aisyah Aminah Baru Tahu, Pihak Ketiga itu Datang 6 Bulan Lalu

Kabar hadirnya pihak ketiga tersebut sudah barang tentu mengundang rasa penasaran banyak pihak.

Diduga sang ustad ganteng itu memang berniat melakukan poligami.

Padahal seandainya betul ustad Al Habsyi melakukannya, Putri Aisyah Aminah secara tidak langsung memperbolehkan adanya poligami asal sesuai dengan ajaran agama.

"Poligami itu boleh, tapi kan ada aturan-aturannya. Harus memenuhi syarat-syarat secara syari dan secara Islam, jadi ya udah gitu,” katanya saat ditemui tim Grid.ID usai persidangan perdananya di Pengadilan Agama, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2017).

Sidang perceraian perdana Ustad Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah yang dilaksanakan pada hari ini sesungguhnya berganti menjadi agenda mediasi.

Istri Ustad Al Habsyi, Putri Aisyah memberikan penjelasan mengapa dirinya mendaftarkan gugatan cerai pada 31 Januari 2017 lalu.

"Kayanya nggak mungkin ya wanita seperti saya, seorang ibu dan seorang istri kalau nggak ada masalah yang berat atau serius, tiba-tiba melaporkan," Ujar Putri Aisyah Aminah saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Agama, Jakarta Timur.