Find Us On Social Media :

2 Ramuan Alami Untuk Julia Perez, Kandungannya Mujarab Untuk Penderita Kanker

By Alfa Pratama, Senin, 20 Maret 2017 | 04:28 WIB

Daun sirsak

Grid.ID - Penderita kanker serviks seperti Julia Perez sangat tersiksa dengan derita sakit yang ada di tubuhnya. 

Berbagai obat dikonsumsi dan segala metode penyembuhan dilakukan oleh tim dokter di rumah sakit. 

Proses penyembuhan kanker serviks ditentukan dari beberap kondisi seperti  umur pasien dan tingkat stadium kanker apakah sudah seberapa parah perkembangannya apa belum.

Di luar proses penyembuhan medis, pengobatan penderita kanker serviks juga bisa dilakukan dengan bahan alami seperti dengan daun belimbing dan daun sirsak

Bagaimana cara mengkonsumsinya?

Inilah cara meramu dua bahan alami untuk penderita kanker.

1. Ramuan daun belimbing

Daun buah berbentuk bintang ini juga mampu digunakan sebagai penghancur sel kanker.

Untuk memperkuat ramuan, bisa dicampur menggunakan daun lain sebagai resep tambahan antara lain daun pepaya, daun cermai muda, daun bayam merah, wortel dan madu.

Cara lain meramu daun belimbing untuk obat kanker serviks adalah sebagai berikut.

- Siapkan daun belimbing sebanyak ½ genggam tangan, daun bayam merah sebanyak  ½ genggam, dan daun cermai muda sebanyak ½ genggam, daun pepaya muda ½ lembar.

- Ambil madu sebanyak 2 sendok makan.

- Potong wortel berukuran 2 jari.

- Cuci semua bahan dan masukkan ke dalam blender lalu masukan ½ gelas air matang.

- Blender semua bahan lalu disaring dan ditambah dengan madu hasil air saringan.

- Konsumsi air saringan tersebut sebanyak 1 gelas dalam 1 hari secara rutin.

2. Ramuan daun sirsak

Buah yang cocok digunakan sebagai jus ataupun dimakan secara langsung ternyata memiliki zat ajaib yang bisa membunuh sel kanker dalam tubuh.

Selain buahnya, daun sirsak ternyata juga bisa digunakan sebagai obat kanker alami.

Daun sirsak juga bisa untuk menyembuhkan penyakit asam urat, rematik, nyeri sendi, hipertensi, bisul serta penyakit eksim.

Cara meramu daun sirsak adalah sebagai berikut. 

(*)