Find Us On Social Media :

Mengharukan: Dari Korban yang Ditangkap, Goyang Inul, Sampai Tangisan Rp1 Miliar Syahrini

By Hery Prasetyo, Senin, 27 Maret 2017 | 03:26 WIB

Tertangkapnya Ridho Rhoma, boikot Inul Daratista atas penistaan ulama dan tangisan Syahrini karena bayar pajak menjadi keriuhan selebriti akhir pekan ini.

"Kenapa ya, saya lagi, saya lagi," kata pelantun lagu "Jangan Memilih Aku" itu.

Syahrini menambahkan ia tidak pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus itu karena memang tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Jadi ngapain dipanggil jadi saksi," ujar Syahrini dengan gayanya yang kenes.

(BACA JUGA: Begini Cara Manja Syahrini Melunasi Pajaknya!)

Ia kemudian mengakhiri konferensi pers karena akan segera berangkat ke Tanah Suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah.

"Saya mau ibadah. Biarkan saya tenang. Saya maafkan siapa saja yang ingin meruntuhkan atau mencoreng nama baik saya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, nama Syahrini disebut ketika Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno memberi kesaksisan di persidangan.

Ketika itu Handang, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, bersaksi untuk untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang.

Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK.