Laporan Wartawan Grid.ID, Kama Adritya
Grid.ID – Salah satu film horor paling laku dari Warner Bros, The Conjuring, mendapatkan perlawanan sengit.
Bukan dari hantu Annabelle dan sejenisnya, melainkan dari si pencipta cerita film itu sendiri.
(BACA JUGA: Serem-Serem Gemes, Ini 5 Film Horor Indonesia Yang Wajib Kamu Tonton!)
Gerald Brittle adalah pengarang buku The Demonologist yang bercerita tentang kisah nyata dua tokoh penyelidik paranormal, Ed dan Lorraine Warren.
Menurut tuntutan yang dilakukan Brittle, Ed dan Lorraine Warren telah melanggar hak eksklusif untuk menceritakan kisah mereka berdua yang kemudian diadaptasi ke layar lebar oleh Warner Bros dalam bentuk film The Conjuring.
Menurut Brittle, kisah menyeramkan yang dialami oleh Ed dan Lorraine Warren hanya boleh diadaptasi ke layar lebar jika telah mendapatkan izin dari dirinya.
Sehingga Brittle melarang Warner Bros untuk membuat film yang kemudian sukses dan melanjutkan ke sekuelnya The Conjuring 2, dan seri berikutnya tentang Annabelle 2 yang akan rilis tanggal 11 Agustus nanti.
(BACA JUGA: REVIEW FILM – GET OUT, Kandidat Film Horor Terbaik)
Brittle menuntut Warner Bros sebesar 900 juta dolar, dan lucunya, Warner Bros juga mendapatkan keuntungan dari film The Conjuring sebesar 900 juta dolar.
Namun, ada satu twist dari kasus tuntutan ini.
Warner Bros membela diri dengan mengatakan bahwa film tersebut tidak berdasarkan dari cerita yang ditulis di buku The Demonologist, melainkan dari fakta-fakta sejarah yang kebetulan sama dengan isi buku Brittle tersebut.
Brittle kemudian membantah hal tersebut dengan mengatakan bahwa kisah Ed dan Lorraine Warren tersebut hanyalah fiktif belaka, atau dengan kata lain bohongan sehingga tidak mungkin ada fakta sejarahnya.
Brittle menyatakan bahwa kedua pasangan Warren tersebut membohongi dirinya dengan cerita hantunya yang terlalu bombastis untuk sungguhan terjadi.
(BACA JUGA: SEREMM!! 5 Film Horor Ini Wajib Kamu Tonton di Tahun 2017)
Tentunya, hal ini akan menjadi polemik di pengadilan.
Karena demi membuktikan klaim dari kedua belah pihak, maka keduanya harus bisa membuktikan kisah paranormal tersebut sungguhan atau tidak. (*)