Find Us On Social Media :

Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda, JPU: Belum Siap Kami Bacakan

By Siti Sarah Nurhayati, Senin, 19 November 2018 | 16:50 WIB

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Sidang lanjutan terhadap musisi Ahmad Dhani yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (19/11/2018) terpaksa harus ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto, mengungkapkan pihaknya belum siap membacakan tuntutan tersebut sebab masih belum rampung.

"Hari ini tuntutan belum siap kami bacakan. Mohon yang mulia untuk memberikan kesempatan untuk kami menyelesaikannya," ungkap Sarwoto di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga : Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Diperum Nainggolan

Tak hanya itu, banyaknya saksi yang turut memberikan keterangan pada kasus ini juga membuat pihaknya semakin lama menyusun tuntutan.

"Karena belum selesai. Mengingat banyaknya saksi dari penuntut umum atau penasehat hukum," tutur Sarwoto.

Sehingga Hakim Ketua, Ratmoho memberikan kembali kesempatan pada pihak JPU untuk menyelesaikan tuntutan yang akan dibacakan.

"Baik diberikan kesempatan kepada tim penuntut umum untuk membuat kesimpulan dan dibacakan kita undur satu minggu dari sekarang, tanggal 26 November 2018," jelas Ratmoho sembari mengakhiri persidangan sore tadi.