Find Us On Social Media :

Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Hukuman Penjara 6 Bulan dan Denda 500 Juta

By Ulfa Lutfia Hidayati, Selasa, 20 November 2018 | 11:01 WIB

Baiq Nuril

Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati

Grid.ID - Setelah sempat divonis hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta, Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanan atas kasus Baiq Nuril.

Sebelumnya, Baiq Nuril rencananya akan dieksekusi pada Rabu (21/11/2018).

Baiq Nuril harus rela melewati rangkaian proses hukum setelah terjerat kasus UU ITE.

Dilansir dari Tribun Kaltim, diketahui bila Baiq Nuril dinyatakan bersalah setelah terbukti mentransfer rekaman pembicaraan mantan atasannya berinisal M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Baca Juga : Kasus Baiq Nuril Temukan Titik Terang, Presiden Jokowi: Saya Sangat Mendukung Ibu Baiq Nuril Mencari Keadilan

Putusan MA ini lantas langsung menjadi perbincangan banyak orang yang akhirnya bersimpati terhadap Baiq Nuril.

Hal ini terjadi setelah terungkap fakta baru bila Nuril ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan atasannya tersebut.

Tim kuasa hukum dan Baiq Nuril pun langsung melayangkan surat ke kejaksaan Agung terkait rencana eksekusinya.

Dalam surat tersebut, Nuril menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi karena pemohon belum mendapatkan salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Baca Juga : Petisi Online Hingga Hotman Paris Ajak Wanita Indonesia Kirim Surat ke Jaksa Agung, Inilah Deretan Bentuk Simpati untuk Baiq Nuril

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dan MA pun memutuskan untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap Nuril.