Find Us On Social Media :

Heboh Video Karawang, Siswi SMA Mundur dari Sekolah Setelah Video Panasnya Ditonton Ramai-ramai di Kelas

By Agil Hari Santoso, Rabu, 21 November 2018 | 21:15 WIB

Ilustrasi - Heboh Video Karawang, Siswi SMA Mundur dari Sekolah

Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso

Grid.ID - Tersebarnya video Karawang membuat seorang siswi SMA berinisial AR (16) harus mundur dari sekolahnya.

Siswi SMA beinisial AR ini terpaksa mundur dari sekolah setelah video Karawang yang menampakkan dirinya, tersebar di sekolah tempat ia belajar.

Video Karawang yang telah ditonton oleh teman sekolah siswi SMA berinisial AR itu, membuat AR harus menanggung malu, dan memaksanya mundur dari sekolahnya.

Baca Juga : 6 Fakta Kejadian Kasus Video Panas Siswi SMA yang Tersebar di Sekolahnya Sendiri

Mengutip Tribun Jabar, video Karawang yang membuat heboh ini dibuat oleh pria berinisial M (23).

Akibat video yang dibuat M, AR terpaksa keluar dari sekolahnya karena menanggung malu, sedangkan M harus menanggung perbuatannya dengan mendekam di Mapolres Karawang.

Mengutip Kompas, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan M ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Cilamaya, Karawang.

Baca Juga : 7 Foto Momen Haru Upacara Tabur Bunga Keluarga Korban Pesawat Lion Air Jatuh di Perairan Karawang

Slamet menerangkan, siswi SMA berinisial AR berstatus sebagai korban.

"AR berstatus sebagai korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," ujar Slamet.

Terkait tersebarnya video Karawang yang membuat heboh itu, pihak kepolisian Karawang menyebutkan bahwa AR tidak mengetahuinya.

Baca Juga : Kabasarnas Sebut Banyak Potongan Jasad Korban Pesawat Lion Air yang Tak Utuh Terbawa Hingga ke Pinggir Pantai Tanjung Pakis Karawang

"AR bukan yang menyebarkan video tersebut. video itu disebar tanpa sepengetahuan AR, oleh temannya," tambah Slamet seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.

Mengutip Tribunnews, video Karawang ini didapat teman satu kelas AR yang mengambilnya dari ponsel AR, tanpa sepengetahuan AR.

Video Karawang ini mulai tersebar saat teman-teman AR menontonnya di ruang kelas bersama-sama, saat pelajaran kosong. 

Baca Juga : Harapan Ikatan Pilot Indonesia atas Penemuan Black Box Pesawat Lion Air JT610 yang Jatuh di Perairan Karawang

 

Akibat kejadian itu, AR harus menanggung malu dan terpaksa meninggalkan sekolah tempatnya menimba ilmu selama ini.

Karena siswi SMA berinisial AR masih dibawah umur, maka pihak kepolisian Karawang menyangkakan M dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk teman sekolah AR yang menyebarkan video tersebut, akan dijerat dengan UU ITE dengan ketentuan berdasarkan peradilan anak. (*)