Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo: dari Mulai Seprai hingga Baju Angel Lelga Sudah Disita Polisi Sebagai Bukti

By Rissa Indrasty, Rabu, 28 November 2018 | 07:26 WIB

Vicky Prasetyo, Angel Lelga, dan Fiki Alman

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Vicky Prasetyo menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan kepolisian atas laporan dugaan perzinaan yang dilayangkannya kepada Angel Lelga, Senin (26/11/2018).

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Razman Nasution mengungkapkan bahwa para saksi dari berbagai pihak sudah diperiksa untuk memenuhi bukti laporan tersebut.

"Saksi sudah, sudah diperiksa banyak. Saksi dari vicky juga, saksi dari pihak kepolisian juga," ungkap Razman Nasution saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga : Klarifikasi Rossa ketika Disebut Sudah Lamaran oleh Melly Goeslaw

Selain para saksi, Razman Nasution mengungkapkan bahwa barang-barang bukti yang memperkuat dugaan perzinaan sudah diamankan.

"Seprai sudah disita, pakaian-pakaian yang ada di situ juga udah disita, semua barang bukti yang dianggap oleh polisi," beber Razman Nasution.

Saat ini, perkembangan laporan yang dilayangkan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga sudah naik tingkat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Perkembangan tersebut membuat Razman Nasution optimis bahwa status Angel Lelga mengarah pada tersangka.

Kini, Razman Nasution memgungkapkan tengah menunggu proses selanjutnya.

"Kita menunggu aja sekarang proses dari penyidikan," kata Razman Nasution.

Baca Juga : Miliki 4 Ribu Pelanggan Per Bulan, Salon Extension Bulu Mata dengan Omzet Rp 3,2 M Sempat Kejutkan Deddy Corbuzier

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga pukul 02.00 WIB karena menduga Angel Lelga melakukan perzinaan.

Kemudian, Vicky Prasetyo menemukan bahwa Angel Lelga tengah berada di dalam kamar bersama seorang laki-laki, yaitu Fiki Alman.

Hal tersebut membuat Vicky Prasetyo naik pitam dan akhirnya melaporkan Angel Lelga dengan pasal 284, perihal perzinaan. (*)