Berikut ini bunyi Peraturan BI pasal 4.
"Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018."
Inilah gambar pecahan uang kertas rupiah yang tidak akan berlaku lagi mulai tanggal 1 Januari 2019.
(*)