Find Us On Social Media :

Siap-siap, Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Rupiah Berikut Tidak Bisa Ditukar dan Ditarik oleh Bank Indonesia!

By Ayu Wulansari Kushandoyo Putri, Kamis, 29 November 2018 | 15:03 WIB

Siap-siap, Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Rupiah Berikut Tidak Bisa Ditukar dan Ditarik oleh Bank Indonesia!

Berikut ini bunyi Peraturan BI pasal 4.

"Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018."

Inilah gambar pecahan uang kertas rupiah yang tidak akan berlaku lagi mulai tanggal 1 Januari 2019.

(*)