Find Us On Social Media :

Dianggap Langgar Aturan Penyiaran, KPI Hentikan Penayangan Acara Pagi-Pagi Pasti Happy

By Ulfa Lutfia Hidayati, Jumat, 30 November 2018 | 17:44 WIB

KPI Hentikan Penayangan Acara Pagi-Pagi Pasti Happy

Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati

Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberhentikan penayangan acara Pagi-Pagi Pasti Happy karena dianggap telah melanggar aturan penyiaran.

Berita penghentian sementara acara Pagi-Pagi Pasti Happy ini diumumkan langsung melalui Instagram dan laman website resmi milik KPI.

"KPI Hentikan Program Acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Trans TV. http://bit.ly/2rb8mJ2/," tulis @kpipusat seperti dikutip Grid.ID pada Jumat (30/11/2018).

Baca Juga : KPI Pusat Hentikan Sementara Program Pagi-pagi Pasti Happy, Netizen Langsung Ramai Komentar!

Berdasarkan keterangan KPI, keputusan mengenai penghentian sementara program acara Pagi-Pagi Pasti Happy ini merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan KPI Pusat.

Dari hasil rapat tersebut dinyatakan bahwa acara yang dipandu oleh Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra itu sudah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal.

Pelanggaran tersebut antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.

Baca Juga : Karena Ulah Nikita Mirzani, Pagi-pagi Pasti Happy Dilaporkan ke KPI!

Acara yang dikenal juga dengan nama P3H ini sudah melakukan pelanggaran dengan menampilkan muatan komentar negatif oleh host pada tanggal 27 September dan tanggal 3 Oktober 2018 saat membahas isu kasus Kriss Hatta dan Hilda.

Ternyata ini bukan kali pertama acara talk show tersebut mendapatkan teguran dari KPI.

Tercatat pada Februari 2018 dan Juni 2018 KPI juga sudah melayangkan sanksi teguran untuk program ini.

Bahkan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menyakatan bila ia juga menerima banyak aduan publik untuk acara tersebut.

Baca Juga : Lagi, Nikita Mirzani Jatuh Pingsan dalam Acara Pagi-pagi Pasti Happy

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” jelas Dewi Setyarini seperti tertulis dalam keterangan resmi yang dikeluarkan KPI.

Langkah yang diambil KPI juga dinilai sudah sesuai dengan prosedur bahkan pihaknya juga memberikan kesempatan bagi pihak stasiun TV yang menayangkan acara tersebut untuk mengajukan surat bila keberatan terhadap penghentian tersebut.

Penghentian acara P3H dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai hari Senin hingga Rabu minggu depan.

“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan,” tutur Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

Baca Juga : Harapkan Permintaan Maaf, Nabila Gomez Kapok Datang ke Pagi-Pagi Pasti Happy

KPI berharap dengan dijatuhkannya sanksi penghentian tayangan ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk pengelola program P3H agar tidak melakukan pelanggaran kembali.

Tindakan KPI yang menyetop sementara penayangan program yang dipandu Uya Kuya ini diapresiasi baik oleh masyarakat.

"Cobalah diarahkan untuk stasiun stasiun tv yang ada, untuk lebih ke tontonan mendidik guna memberikan efek positif terhadap penonton warga indonesia. @kpipusat (emoji)," tulis akun @awielfyz.

Baca Juga : Begini Ternyata Awal Mula Sebelum Perseteruan Farhat Abbas dan Kubu Vicky Prasetyo di Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy'

"@kpipusat sekalian tutup aja acara nya janggan tayang lagi sekalian....sekalian juga tutup acara @brownis_ttv," ungkap @renaldi5511.

"gue demen ma acara ini. meski untuk hal ini gue setuju krn buka aib oràng. byk video bermanfaat yg ditayangin pagihepy. ayo jadikan sanksi ini lebih baik," tambah @padmasari.sutejo. (*)