Find Us On Social Media :

Atas Laporan Nikita Mirzani, Sajad Ukra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By Siti Sarah Nurhayati, Sabtu, 1 Desember 2018 | 16:20 WIB

Nikita Mirzani usai melakukan pelaporan di SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (1/12/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Tak ada lagi keraguan di hati Nikita Mirzani untuk melaporkan mantan suaminya, Sajad Ukra, yang dinilai sudah terlalu banyak mencampuri hidupnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dan Sajad Ukra telah resmi bercerai pada 16 Februari 2015 lalu.

Istri dari Dipo Latief ini mantap melaporkan Sajad Ukra terkait dugaan penelantaran anak yang dilakukan Sajad pada anak hasil dari pernikahan keduanya 4 tahun silam.

Baca Juga : Alasan Nikita Mirzani Laporkan Sajad Ukra ke Polisi Setelah 4 Tahun Bercerai

"Waktu Niki punya pacar, dia enggak terima, masih kayak enggak bisa move on gitu. Maunya sih kayaknya Niki harus balik sama dia, tapi dia enggak mau ngomong."

"Tiba-tiba dia sudah menikah dengan perempuan lain pun. Niki dekat dengan laki-laki, dia tetep ikut campur," ungkap Nikita Mirzani usai melakukan pelaporan di SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (1/12/2018).

Tak hanya itu, saksi yang bisa menjerat Sajad Ukra pun dinilai sudah cukup dan bisa memberikan kesaksian terkait laporan yang dituduhkan Nikita Mirzani.

Baca Juga : Nikita Mirzani Laporkan Sang Mantan Suami, Sajad Ukra ke Polda Metro Jaya

"Kalau bukti sih saksi banyak, kalau persoalan menelantarkan itu kan faktanya seperti apa sih. Fakta apakah betul memberikan kasih sayang, apa betul, jadi memberikan kasih sayang itu bukan hanya kewajiban jasmani, rohani juga. Bukan hanya persoalan duit,"

"Anda itu merasa nggak kewajiban Anda, telah Anda laksanakan. Makanya sekarang terpaksa kami laporkan, sebetulnya kami tidak ingin lapor-laporan seperti ini," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid.

Sehingga kini, setelah laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya, Sajad Ukra dikenakan pasal tindak pidana penelantaran anak dengan Pasal 76 b pasal 77 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.