Find Us On Social Media :

Hadapi Vonis, Zumi Zola Tampak Tersenyum Santai dengan Tangan Berbalut Perban

By Rissa Indrasty, Kamis, 6 Desember 2018 | 11:20 WIB

Zumi Zola dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Gubernur non aktif Zumi Zola tengah menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).

Zumi Zola dituntut pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Mantan artis kelahiran 38 tahun ini didakwa karena melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi.

Baca Juga : Nangis Lihat Anak Wisuda, Hotman Paris: Bapak yang Nakal Begini Ternyata

Baca Juga : Tren Naked Dress Harga Ratusan Juta ala Artis Hollywood, Salah Satunya Gaun Pengantin Priyanka Chopra

Zumi Zola tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pukul 10.05 WIB.

Lelaki yang mulai menjabat sebagai gubernur Jambi tahun 2016 ini datang mengenakan pakaian berwarna dasar ungu pekat, dengan corak bunga-bunga putih, celana bahan berwarna hitam dan mengenakan kacamata.

Saat masuk ruang persidangan, untuk sesaat Zumi Zola tampak berbincang sebentar dengan kuasa hukumnya.

Baca Juga : Heboh Kasus Kosmetik Ilegal, Ini 6 Artis Cantik Muda Indonesia yang Punya Brand Makeup Sendiri

Kemudian Zumi Zola duduk diam dengan menunjukkan mimik wajah santai dan sesekali tampak menyunggingkan senyum.

Tangan kiri Zumi Zola masih tampak diperban cukup tebal.

Baca Juga : Inspirasi Busana Kondangan yang Simpel dan Feminin ala Nana Mirdad

Baca Juga : Masih Alami Gangguan Mistis, Ruben Onsu: Semua yang Bantu Saya Celaka!

Tangan kiri Zumi Zola dikabarkan terjepit saat ia bermain basket sebelum ditahan KPK.

Seperti diketahui Zumi Zola menerima uang gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika dan 100.000 dollar Singapura.

Tak hanya itu, Zumi Zola juga menerima 1 unit toyota alphard dari kontraktor.

Uang gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya keluarga.

Sedangkan penyuapan yang dilakukan Zumi Zola yaitu memberikan suap sebesar Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga : Dari Balet hingga Play Date dengan Rafathar, Inilah 8 Potret Kebersamaan Koneng dengan Gempi dalam Berbagai Momen

Suap tersebut dilakukan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Selain itu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. (*)